Jumat, 25 April 2014

Pemilik Porsche 911 dan ATPM Damai

Agen Pemegang Merek Porsche di Indonesia PT Eurokars Artha Utama akhirnya berdamai dengan pemilik Porsche 911 M Fadhi. Fadhi pun mencabut gugatan perdata terhadap Porsche.

Perdamaian bisa disetujui kedua pihak sebab PT Eurokars Artha Utama memenuhi keinganan Fandhi atas gugatan servis kendaraan Porsche di bengkel resmi Porsche di Jakarta. Pencabutan gugatan dilakukan di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin 22 Februari 2010.

"Kita sudah cabut gugatan Senin tanggal 22 Februari 2010," kata kuasa hukum M Fadhi, Andi F Simangunsong ketika dihubungi detikOto.

PT Eurokars Artha Utama telah memenuhi keinginan yang Fandi yaitu servis berkala kendaraan Porsche di bengkel resmi milik PT Eurokars Artha Utama.

"Setelah dikabulkan Bapak (M Fadhi) ingin gugatan dicabut. Kita cabut gugatan karena pihak Porsche mengabulkan keinganan bapak Fandhi untuk servis mobilnya di bengkel resmi Porsche. Dan kita bersyukur apa yang kita gugat dikabulkan," ucapnya.

Sementara hingga saat ini lanjut Andi pemilik Porsche merasa puas karena tuntutannya dikabulkan pihak PT Eurokars Artha Utama.

Sebelumnya kasus dihadapi Eurokars sendiri memang bermula ketika M Fadhi membeli sebuah Porsche 911 di salah satu importir umum, setelah membeli, mobil mewah seharga lebih dari Rp 3,6 miliar ini ingin di-service.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar