Agen Pemegang Merek Porsche di Indonesia PT Eurokars Artha Utama
akhirnya berdamai dengan pemilik Porsche 911 M Fadhi. Fadhi pun mencabut
gugatan perdata terhadap Porsche.
Perdamaian bisa disetujui
kedua pihak sebab PT Eurokars Artha Utama memenuhi keinganan Fandhi atas
gugatan servis kendaraan Porsche di bengkel resmi Porsche di Jakarta.
Pencabutan gugatan dilakukan di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin 22
Februari 2010.
"Kita sudah cabut gugatan Senin tanggal 22
Februari 2010," kata kuasa hukum M Fadhi, Andi F Simangunsong ketika
dihubungi detikOto.
PT Eurokars Artha Utama telah memenuhi
keinginan yang Fandi yaitu servis berkala kendaraan Porsche di bengkel
resmi milik PT Eurokars Artha Utama.
"Setelah dikabulkan Bapak (M
Fadhi) ingin gugatan dicabut. Kita cabut gugatan karena pihak Porsche
mengabulkan keinganan bapak Fandhi untuk servis mobilnya di bengkel
resmi Porsche. Dan kita bersyukur apa yang kita gugat dikabulkan,"
ucapnya.
Sementara hingga saat ini lanjut Andi pemilik Porsche merasa puas karena tuntutannya dikabulkan pihak PT Eurokars Artha Utama.
Sebelumnya
kasus dihadapi Eurokars sendiri memang bermula ketika M Fadhi membeli
sebuah Porsche 911 di salah satu importir umum, setelah membeli, mobil
mewah seharga lebih dari Rp 3,6 miliar ini ingin di-service.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar